Polisi: Pengemudi Mini Cooper yang Ditilang Ingin Narsis

Ilustrasi pelat kendaraan yang dimodifikasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan (Satlantas Polres Metro) Jakarta Utara menahan dua mobil mewah, yakni jenis BMW dan Mini Cooper. Mobil-mobil itu terjaring dalam razia lalu lintas Operasi Patuh Jaya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis siang, 4 Juni 2015.


Mobil Mini Cooper ditilang karena nomor polisinya menggunakan pelat palsu. "Pelat nomor yang ada ini, nomor ini bukan produk dari Kepolisian, tapi dibikin pinggir jalan," kata Kepala Satuan Wilayah Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, pada Kamis malam, 4 Juni 2015.


Menurut Sudarmanto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemilik sekaligus pengemudi mobil itu menggunakan mobilnya hanya untuk narsis di jalan raya. Padahal mobil itu baru dibeli dan surat-suratnya belum lengkap.
Pemerintah Lakukan Ini Pasca Kecelakaan Maut Bus di Subang


Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening
"Ada ego sektoral, pingin memakai," katanya.

Menggali Potensi Energi dengan Lakukan Kolaborasi Strategis BRIN di Klungkung

Pemilik mobil itu, yang berinisial JB (42 tahun), kemudian diminta pulang dan mengambil dokumen kepemilikian kendaraan untuk ditunjukkan kepada Polisi. Dia harus menyerahkan surat kelengkapan berkendara berupa fotokopi form A dan PIB.


Sudarmanto mengatakan, polisi memberi batas waktu pengurusan mobil mewah itu selama dua minggu. Apabila lebih dari tanggal yang ditentukan, akan ditindak lebih lanjut.


"Kami akan berkoordinasi dengan reserse, baik itu ranmor (pencurian kendaraan bermotor) Polda Metro Jaya atau reserse Polres Jakarta Utara. Apakah mobil ini didapat secara resmi atau ada indikasi pidananya," ujar Sudarmanto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya