Sumber :
- https://edorusyanto.wordpress.com
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT. Jakarta Propertindo untuk melakukan penunjukan langsung kepada BUMD milik Pemprov DKI yang bergerak di bidang konstruksi itu untuk melakukan pembangunan moda transportasi
Light Rail Transit
(LRT).
"Besaran PMP-nya udah diputusin Perda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 30 Juni 2015.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana sempat mempermasalahkan keputusan Ahok membatalkan pembentukan BLUD LRT dan menunjuk Jakpro untuk melakukan pembangunan.
Triwisaksana beralasan penunjukan BUMD untuk melakukan proyek pembangunan dipastikan memerlukan pemberian PMP. Sementara pemberian PMP, harus dilakukan setelah sebelumnya mendapat persetujuan DPRD karena dana PMP berasal dari APBD.
Baca Juga :
Ini Jalur LRT yang Siap untuk Asian Games
Baca Juga :
Standar Rel Kereta Ringan Akhirnya Disepakati
Baca Juga :
Adhi Karya Siap Jadi Operator LRT
"Jadi bener kalau DPRD mengatakan PMP harus pakai Perda, kita sudah ada Perdanya," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi bener kalau DPRD mengatakan PMP harus pakai Perda, kita sudah ada Perdanya," ujar Ahok.