Sumber :
- https://edorusyanto.wordpress.com
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT. Jakarta Propertindo untuk melakukan penunjukan langsung kepada BUMD milik Pemprov DKI yang bergerak di bidang konstruksi itu untuk melakukan pembangunan moda transportasi
Light Rail Transit
(LRT).
"Besaran PMP-nya udah diputusin Perda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 30 Juni 2015.
Baca Juga :
Garap Kereta Cepat, Jalur LRT Diminta Mengalah
Baca Juga :
Target Ahok, LRT Bisa Dipakai Saat Asian Games
Ahok mengatakan, Perda pemberian PMP kepada Jakpro mengatur BUMD itu berhak menerima suntikan modal sebesar Rp10 triliun. Sementara itu di dalam rincian APBD DKI Tahun 2015, Jakpro baru mendapat PMP sebesar Rp3 triliun.
Maka dari itu, untuk melakukan pembangunan LRT di tahun 2016, DKI masih bisa melakukan penyuntikan modal sebesar Rp7 triliun kepada Jakpro.
"Jadi bener kalau DPRD mengatakan PMP harus pakai Perda, kita sudah ada Perdanya," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ahok mengatakan, Perda pemberian PMP kepada Jakpro mengatur BUMD itu berhak menerima suntikan modal sebesar Rp10 triliun. Sementara itu di dalam rincian APBD DKI Tahun 2015, Jakpro baru mendapat PMP sebesar Rp3 triliun.