Ahok Pakai Perda Tunjuk Jakpro Kerjakan LRT

LRT.
Sumber :
  • https://edorusyanto.wordpress.com
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT. Jakarta Propertindo untuk melakukan penunjukan langsung kepada BUMD milik Pemprov DKI yang bergerak di bidang konstruksi itu untuk melakukan pembangunan moda transportasi
Light Rail Transit
(LRT).


"Besaran PMP-nya udah diputusin Perda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 30 Juni 2015.

Garap Kereta Cepat, Jalur LRT Diminta Mengalah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana sempat mempermasalahkan keputusan Ahok membatalkan pembentukan BLUD LRT dan menunjuk Jakpro untuk melakukan pembangunan.
'Ground Breaking' LRT Macet, Ahok Kritik Jakarta Propertindo


Target Ahok, LRT Bisa Dipakai Saat Asian Games
Triwisaksana beralasan penunjukan BUMD untuk melakukan  proyek pembangunan dipastikan memerlukan pemberian PMP. Sementara pemberian PMP, harus dilakukan setelah sebelumnya mendapat persetujuan DPRD karena dana PMP berasal dari APBD.

Ahok mengatakan, Perda pemberian PMP kepada Jakpro mengatur BUMD itu berhak menerima suntikan modal sebesar Rp10 triliun. Sementara itu di dalam rincian APBD DKI Tahun 2015, Jakpro baru mendapat PMP sebesar Rp3 triliun.


Maka dari itu, untuk melakukan pembangunan LRT di tahun 2016, DKI masih bisa melakukan penyuntikan modal sebesar Rp7 triliun kepada Jakpro.


"Jadi bener kalau DPRD mengatakan PMP harus pakai Perda, kita sudah ada Perdanya," ujar Ahok.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya