Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, anggotanya diberi kewenangan untuk mengeluarkan tembakan jika ada hal yang mengancam terhadap dirinya dan masyarakat. Wewenang tersebut sesuai dengan
standar operasional prosedur
(SOP) yang dimiliki polisi.
"Apabila seseorang sudah mengancam nyawa petugas dan nyawa orang lain, kita diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Senin, 6 Juli 2015.
Penembakan tersebut bertujuan untuk melumpuhkan. Selain itu tindakan tersebut harus tegas dan terukur. "Sekali pun akibatnya bisa menyebabkan meninggal dunia," jelas Iqbal.
Namun, jika tidak ada hal yang mengancam tetapi polisi menembak hingga menewaskan seseorang, maka hal tersebut perlu diusut. Salah satunya menelaah apakah ada unsur kesalahan prosedur atau tidak.
Baca Juga :
Penembakan Brutal di Texas, 1 Tewas 3 Luka Parah
Baca Juga :
Kejanggalan Kasus Ujang Tembak Polisi di Bandung
Namun, Susetio belum dapat memastikan bahwa penembakan dilakukan dari jarak 1,5 meter. "Apa yang kita lakukan sudah melakukan tahapan-tahapan dan sesuai dengan SOP. Terkait kronologi penembakan masih didalami. Polres sedang menginvestigasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum anggota Polsek Tanjung Priok menembak mati Jupri Pasaribu (45) alias Jamal pada Jumat malam, 3 Juli 2015. Oknum anggota tersebut menembak Jamal karena diduga telah berbuat onar di Jalan Jati, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jamal tewas akibat luka tembak di bagian punggung kirinya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, Susetio belum dapat memastikan bahwa penembakan dilakukan dari jarak 1,5 meter. "Apa yang kita lakukan sudah melakukan tahapan-tahapan dan sesuai dengan SOP. Terkait kronologi penembakan masih didalami. Polres sedang menginvestigasi," ujarnya.