Sumber :
- inmagine
VIVA.co.id
- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkanĀ Sharon Rose Leasa Prabowo alias LSR (47), ibu penggergaji tangan anaknya, sebagai tersangka tindak kekerasan anak.
Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, LSR akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dari yang sebelumnya hanya sebagai Saksi terlapor. LSR akan dipanggil lagi senin, 13 Juli 2015mendatang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan status menjadi tersangka.
"Hasil penyidikan, akan meningkatkan status terlapor yang tadinya sebagai saksi menjadi tersangka. Nanti rencananya dia akan dipanggil sebagai tersangka hari Senin. Saat ini masih sebagai saksi," kata Wahyu Hadingrat di markas Polrestro Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2015.
Atas dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan LSR kepada GT, ia diancam dengan pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak," ujar Wahyu.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap GT yang diduga dilakukan oleh LSR, terbongkar setelah GT menceritakanĀ kondisinya kepada salah seorang tetangga berinisial FB. Dalam keadaan trauma, GTĀ bercerita mengenai kondisinya. Kemudian tetangganya melapor ke KPAI dan dilanjutkan.
Baca Juga :
Ibu Penggergaji Anak Ditahan
Ini Kondisi Terakhir Bocah yang Digergaji Ibu Kandung
GF juga sangat merindukan dua saudara kandungnya.
VIVA.co.id
28 Juli 2015
Baca Juga :