Gergaji Tangan Anaknya, LSR Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi/kekerasan
Sumber :
  • inmagine
VIVA.co.id
- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkanĀ  Sharon Rose Leasa Prabowo alias LSR (47), ibu penggergaji tangan anaknya, sebagai tersangka tindak kekerasan anak.


Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, LSR akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dari yang sebelumnya hanya sebagai Saksi terlapor. LSR akan dipanggil lagi senin, 13 Juli 2015mendatang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan status menjadi tersangka.


"Hasil penyidikan, akan meningkatkan status terlapor yang tadinya sebagai saksi menjadi tersangka. Nanti rencananya dia akan dipanggil sebagai tersangka hari Senin. Saat ini masih sebagai saksi," kata Wahyu Hadingrat di markas Polrestro Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2015.
Tangan Digergaji, GT Ngaku Masih Sayang Ibu


Pengakuan Tetangga Anak yang Digergaji Ibu Kandung
Atas dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan LSR kepada GT, ia diancam dengan pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak," ujar Wahyu.

Psikolog Simpulkan Bocah yang Digergaji Tak Bohong

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap GT yang diduga dilakukan oleh LSR, terbongkar setelah GT menceritakanĀ  kondisinya kepada salah seorang tetangga berinisial FB. Dalam keadaan trauma, GTĀ  bercerita mengenai kondisinya. Kemudian tetangganya melapor ke KPAI dan dilanjutkan.


Pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa LSR selaku terlapor pada Rabu, 8 Juli Kemarin. LSR diperiksa mulai pukul 11.08 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, Pihak Kepolisian juga melakukan tes urine terhadap LSR.


Saat ini GT sudah mendapatkan pelayanan rehabilitasi psikososial di Rumah Perlindungan dan Trauma center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. GT diharapkan dapat pulih dari trauma psikososial akibat dugaan kekerasan yang dialaminya dan dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya