Sumber :
- inmagine
VIVA.co.id
- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkanĀ Sharon Rose Leasa Prabowo alias LSR (47), ibu penggergaji tangan anaknya, sebagai tersangka tindak kekerasan anak.
Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, LSR akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dari yang sebelumnya hanya sebagai Saksi terlapor. LSR akan dipanggil lagi senin, 13 Juli 2015mendatang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan status menjadi tersangka.
Baca Juga :
Tangan Digergaji, GT Ngaku Masih Sayang Ibu
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap GT yang diduga dilakukan oleh LSR, terbongkar setelah GT menceritakanĀ kondisinya kepada salah seorang tetangga berinisial FB. Dalam keadaan trauma, GTĀ bercerita mengenai kondisinya. Kemudian tetangganya melapor ke KPAI dan dilanjutkan.
Pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa LSR selaku terlapor pada Rabu, 8 Juli Kemarin. LSR diperiksa mulai pukul 11.08 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, Pihak Kepolisian juga melakukan tes urine terhadap LSR.
Saat ini GT sudah mendapatkan pelayanan rehabilitasi psikososial di Rumah Perlindungan dan Trauma center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. GT diharapkan dapat pulih dari trauma psikososial akibat dugaan kekerasan yang dialaminya dan dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di masyarakat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa LSR selaku terlapor pada Rabu, 8 Juli Kemarin. LSR diperiksa mulai pukul 11.08 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, Pihak Kepolisian juga melakukan tes urine terhadap LSR.