Gerombolan Begal Jubah Hitam Dibekuk Polisi

Begal Jakarta
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap kawanan begal yang biasa menggunakan jubah hitam dalam setiap kali beraksi. Dalam semalam, kawanan yang berjumlah delapan orang itu, dapat memangsa hingga 20 korban.


"Apa saja mereka ambil, motor, tas,
handphone
, dompet, apapun disikat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, Rabu 2 September 2015.


Audie menjelaskan, dalam aksinya, kawanan ini tak segan melukai korbannya jika melawan atau berteriak. "Mereka menggunakan senjata seperti pemukul baseball, gergaji, parang, pisau dapur jika ada korban yang melawan," kata Audie.


Audie menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban. "Ada delapan orang korban melaporkan peristiwa ini ke polisi, satu orang terluka berat karena dibacok di punggung," katanya menambahkan.


Menurut pengakuan tersangka, kata Audie, dalam setiap aksinya, para komplotan ini beraksi dibagi tiga orang. Setiap pukul 22.00 WIB, lanjut Audie, mereka akan berpatroli di sekitar Jakarta Selatan sampai Depok untuk mencari mangsa.


"Kebanyakan yang disasar adalah pekerja yang pulang malam, baik kuli bangunan maupun karyawan perempuan yang pulang sendirian," jelasnya.


Jika menemukan target, kata dia, kawanan ini akan memepet lantas mengancam korbannya. "Tidak ada pembagian peran khusus, siapa yang paling dekat ya dia yang langsung mengancam, yang lain amankan barang," kata Audie.


Setelah itu, barang hasil kejahatan akan dikumpulkan ke penadah yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dalam sehari, kawanan ini dapat meraih pendapatan belasan juta rupiah.


Tiga dari delapan kawanan akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan kemarin. "Mereka mengaku keliling dari Joglo hingga Ulujami dan beraksi di 10 titik dengan 20 korban, mulai dari pukul 23.30 hingga pukul 05.00," kata Audie.


Tiga tersangka yang dibekuk adalah Fahmi, 22 tahun, Hatta, 19 tahun, Inggit, 16 tahun. Sementara lima lainnya masih buron dan dalam pengejaran.


Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit handphone, dua pisau dapur, satu gergaji kayu besar, satu pemukul baseball dan golok.


PPP Klaim Suara Partai Hilang di Dapil Jatim, Pindah ke Partai Garuda
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mobil Mewah Harvey Moeis Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ada yang Pakai Nama PT
E. Haryadi, Ketua Umum MKI

Demi Cari Solusi Percepatan Transisi Energi, MKI Mulai Jalin Kolaborasi

Lebih lanjut Haryadi menyampaikan bahwa, MKI menaruh harapan besar agar hasil diskusi pada event yang kali ini mengangkat 3 (tiga) tema, seperti yang ditulis pada berikut

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024