Jejak Istri Gayus Tambunan di Pemprov DKI Jakarta

Sidang Vonis Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Milana Anggraeni, istri terpidana kasus korupsi dan suap mafia pajak Gayus Tambunan pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustiani mengatakan, Milana, yang saat ini berusia 36 tahun, bekerja sebagai seorang staf di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI sejak tahun 2006.

"Tapi dia hanya bekerja selama empat tahun dan pada tahun 2010 mengundurkan diri," ujar Etty di Balai Kota DKI, Kamis, 23 September 2015.

Etty mengatakan, Milana mengajukan surat pengunduran diri pada tahun 2010. Pengunduran diri, dilakukan setelah permintaannya untuk dimutasi ke kantor Kecamatan Kelapa Gading tidak dapat diproses dengan cepat oleh BKD.

Rutan Gunung Sindur Jadi Lapas Narkoba

Gayus Tambunan Curhat, Dia Mengaku Kesepian di Rutan

"Untuk mutasi PNS itu kan tidak mudah, harus ada persetujuan dulu dari masing-masing ketua SKPD. SKPD lama dan baru," ujar Etty.

Etty mengatakan, pengajuan mutasi Milana dilakukan saat pemberitaan tentang kasus yang menimpa suaminya mulai marak di tahun 2010. Saat itu, wartawan juga telah mengetahui tentang pengajuan mutasi Milana. Wartawan telah mulai berdatangan ke kantor Kecamatan Kelapa Gading untuk mencari kebenaran tentang mutasi. Mengetahui kondisi itu, Milana memutuskan untuk mengundurkan diri dari Pemerintah Provinsi DKI tanpa menghiraukan lagi permohonan mutasinya yang masih diproses.

"Kita akhirnya berhentikan dia dengan hormat," ujar Etty.

Mengundurkan diri dari Pemprov DKI, Etty mengatakan, Milana tidak mendapatkan uang pensiun karena masa kerjanya yang singkat dan usianya yang masih muda. Pemprov DKI hanya memberi uang pensiun kepada PNS yang minimal telah menginjak usia 50 tahun dan memiliki masa kerja di atas 20 tahun.

Menteri Yasonna: Gayus Pindah Saja ke Nusakambangan

Pada saat itu, Pemerintah Provinsi DKI juga belum mengenal istilah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Milana keluar dari Pemprov DKI hanya dengan mengambil jumlah gajinya yang terakhir sebesar Rp1.951.400.

"Gaji PNS dulu kan memang kecil, tapi dia mungkin dapat penghasilan dari suaminya yang banyak."

Pemberhentian Milana sebagai PNS tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2027/2010, diajukan pada tanggal 30 November 2010, dan disetujui pada tanggal 1 Desember 2010. Golongan kepegawaian terakhir Etty di Pemprov DKI adalah III/b.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya