Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Polisi masih terus mendalami kasus kekerasan fisik yang diduga dilakukan seorang pria berinisial C kepada anak tirinya, GA, bocah perempuan berusia 10 tahun, warga Sukamajya Depok.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kasus kekerasan fisik dan mental yang dialami bocah malang tersebut telah terjadi selama lebih dari tiga bulan. Kasus ini terungkap lantaran sejumlah tetangga yang tak tega dengan nasib GA, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Iptu Elly Padiansari mengungkapkan, pihaknya masih butuh penyelidikan lebih dalam untuk menetapkan C sebagai tersangka.
"Jika alat bukti sudah cukup dan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan kami ancam dengan ancaman KDRT pasal 44 ayat 2, yang ancamannya mencapai 10 tahu kurungan," tuturnya kepada
VIVA.co.id
, Sabtu 3 Oktober 2015.
Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, aksi kekerasan yang diterima GA kerap dipicu hanya karena masalah sepele.
"Biasanya cuma karena nonton tv dan minta makan. Ibu korban tidak tahu karena setiap kali pelaku melakukan aksinya dia sedang kerja," kata Elly.
Menurutnya, kekerasan fisik yang dialami korban terlihat cukup jelas. Ada banyak luka lebam ditubuh dan wajah. Bahkan, dipangkal paha bocah malang ini terdapat cukup banyak luka sayatan akibat dugaan dicambuk.
"Menurut pengakuan korban, ia juga dipecut pakai gesper," kata Elly.
Akibat kerap mengalami siksaan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, bocah GA pun terlihat tak seperti bocah kebanyakan seusianya.
Baca Juga :
Diduga Cabuli 2 Bocah, Pria Ini 'Dihakimi' Warga
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
Data dari Januari hingga Juli 2016.
VIVA.co.id
6 Agustus 2016
Baca Juga :