Guru Besar UI: Pembunuh Putri Bisa Diancam Hukuman Mati

Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Topo Santoso
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili
- Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Topo Santoso, menilai pelaku pembunuhan keji yang menewaskan Putri (9 tahun) alias PNF di Kali Deres, Jakarta Barat, dapat dijerat dengan hukuman mati.

Nyawa Putri Melayang di Tempat Seharusnya Dia Bermain

Menurut dia, kejahatan terhadap anak telah diatur di KUHP. Jika itu pelecehan seksual ancaman 12 tahun. Di luar itu, ada UU yang terkait KDRT, di mana instrumen hukumnya sudah ada dan bisa memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor


"Untuk PNF, kasusnya itu pembunuhan tentu lebih berat, apalagi pembunuhan berencana ya bisa dikenakan hukuman mati," kata Topo, Jumat 9 Oktober 2015.


Meski demikian, Guru Besar Hukum UI itu mengatakan masih perlu kajian dan penyelidikan lebih dalam untuk memberikan ancaman hukuman mati kepada pelaku.


"Nah sekarang ini kami sering diminta untuk saksi ahli, yang diperlukan untuk mengungkap itu. Namun, berbagai kemungkinan masih ada, apakah itu rencana atau mungkin juga ada akumulasinya. Ini kan masih dalam penyelidikan," paparnya.


Dalam kesempatan itu, Topo menambahkan, perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum memiliki peran penting dalam mensosialisasikan peran lembaga bantuan hukum, sehingga masyarakat bisa mengadukan masalahnya dan diberikan pendampingan.


Khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu atau miskin, yang kerap menjadi korban ketidakadilan hukum. Pendampingan lembaga bantuan hukum penting di tengah minimnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.


"Kami harap perguruan tinggi lain bisa ikut membuka akses. Termasuk pendampingan korban. Bantuan hukum probono (gratis). Kita juga ada klinik korupsi, kini anak dan perempuan. Kita datang ke masyarakat. Kita berikan sosialisasi hukum," imbuhnya.


Sebelumnya, PNF ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam sebuah kardus di kawasan Jalan Sahabat, Kali Deres, Jakarta Barat, pekan lalu. Tak hanya dibunuh, polisi meyakini, bocah yang masih duduk di bangku SD itu juga mengalami pelecehan seksual. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya