Sumber :
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id
- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengumumkan secara resmi tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah berinisial PNF di Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu, 10 Oktober 2015. Polisi telah menetapkan orang dekat korban sebagai tersangka pelaku pembunuhan PNF.
"Akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu AD alias AP alias OM," kata Irjen Tito di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga :
Begini Cara Agus Panggil Putri ke Dalam Bedeng
Baca Juga :
Pembunuh Anak dalam Kardus Diteriaki 'Iblis'
Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya, ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.