Kisah Pilu Gadis Cacat, 3 Tahun Disekap dan Dicabuli Ayah

Pencabulan
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Rusdi Ancam Bunuh Putrinya yang Cacat Bila Tak Mau Digauli
- Februari 2012, menjadi bulan paling kelam dalam perjalanan hidup DR, gadis remaja yang saat itu masih berusia 14 tahun.

Ritual Aneh Rusdi Sebelum Cabuli Putrinya yang Cacat

Bagaimana tidak, di tengah cacat fisik yang dideritanya, gadis yang kini telah berusia 17 tahun itu terpaksa pasrah mahkota kehormatan direnggut ayah kandungnya, Rusdi.
Biadab, 3 Tahun Rusdi Cabuli Putri Kandungnya yang Cacat


DR dipaksa melayani nafsu bejat pria yang telah membesarkannya selama ini di rumah mereka di Kota Tangerang, Banten.

Rusdi melampiaskan hasrat birahi kepada darah dagingnya itu, di saat mereka hanya tinggal berdua di rumah setelah ibunda DR pergi meninggalkan mereka usai perceraian.

"Hal tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 lalu, saat dia berpisah dengan istrinya. Tersangka melakukan hal tersebut di rumahnya," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti, Minggu 1 November 2015.

Tiga tahun, DR tak dapat berbuat apa-apa, jangankan untuk melawan pria berusia 44 tahun itu, untuk mengangkat tubuhnya saja dari pembaringan tak bisa.


"Karena keterbatasannya, Korban tak bisa melawan. Korban hanya bisa pasrah," ujar Krishna.


Ironisnya, tak seorang pun yang mengetahui, ada seorang gadis remaja selama bertahun-tahun yang tersekap dan tengah diperbudak melayani nafsu ayahnya sendiri di dalam rumah sederhana itu.

 

Penderitaan DR baru usai setelah ibu kandungnya melaporkan kejanggalan yang terlihat pada tubuh anak gadisnya itu.


Selanjutnya... Dipaksa nonton film porno...




Dipaksa nonton film porno


Entah setan apa yang merasuki Rusdi, sepeninggal istrinya, ia bagai seorang predator haus seks yang tak lagi mengenal belas kasihan.


DR yang selama ini setia menemaninya menghabiskan hari usai ditinggal sang istri justru tak mendapatkan pembalasan yang setimpal.


Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Rusdi memaparkan bagaimana ia bisa akhirnya bisa mencabuli DR.


Saat nafsunya tengah memuncak, Rusdi mengajak putrinya itu menonton film porno, lalu, Rusdi memaksa DR untuk mau untuk ditiduri. "Sebelum dicabuli, korban diajak menonton film porno," ujar Krishna.


Lagi lagi, DR hanya seorang gadis yang memiliki keterbatasan fisik, ia tak mampu melakukan apapun untuk menggagalkan aksi bejat sang ayah.


Selanjutnya... Dipakaikan daster agar mirip sang ibu...




Dipakaikan daster agar mirip sang ibu


Rusdi, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya. Namun, ternyata masih banyak cerita di balik aksi bejatnya itu.


Menurut Kombes Pol Krishna Murti, pria berambut plontos itu, memiliki ritual khusus sebelum mencabuli DR.


Rusdi mengakui, ia selalu memakaikan baju daster milik mantan istrinya yang masih tersimpan di lemari rumahnya ke tubuh DR sebelum melakukan pencabulan.


Setiap kali mencabuli DR yang telah mengenakan daster, Rusdi selalu mengatakan, bahwa DR telah dianggap sebagai istrinya menggantikan ibu DR yang telah pergi.


"Rusdi juga sering berkata kepada DR bahwa pelaku sudah menganggapnya sebagai istrinya sendiri," kata Krishna dalam gelar perkara yang digelar di markas Polda Metro Jaya.


Selanjutnya... Diancam akan dibunuh...




Diancam akan dibunuh

Sudah tak terhitung berapa kali Rusdi melakukan perbuatan biadab itu, karena sesuai pengakuannya usai ditangkap, hampir setiap malam selama tiga tahun ia memaksa DR melakukannya.


Kejinya, meski DR tak mungkin lagi bisa memberikan perlawanan untuk tak lagi dicabuli, tapi Rusdi masih saja melancarkan ancaman jika DR menolak atau buka mulut ke siapa saja tentang perbuatan itu.


Tak tanggung-tanggung, gadis yang sudah tak berdaya karena cacat pada bagian kaki itu, masih diancam akan dibunuh jika melawan Rusdi.


"Pelaku melakukan perbuatan keji itu sejak Februari 2012. Kejadian itu berulang setiap malam dengan ancaman pelaku ini akan membunuh korban jika ia menolak," kata Krishna.


Kini, DR sudah terbebas dari penderitaan itu dan Rusdi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Hingga 15 tahun ke depan, Rusdi dipastikan tidak akan bisa lagi melampiaskan nafsu bejatnya. Karena polisi menjeratkan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Rusdi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya