Demo di Istana Dilarang, Mendagri: Pertimbangan Kemacetan

buruh tolak paket kebijakan ekonomi jilid IV
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengkaji dan mempelajari aturan pembatasan tempat demonstrasi yang sudah dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Akan saya minta tim Kemendagri koordinasi dengan Pemda Provinsi DKI, guna mempelajari Pergub tersebut dahulu," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2015.

Tjahjo menuturkan, dia yakin tidak ada niat dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk membatasi aksi demontrasi. Namun, Tjahjo menekankan dalam menyampaikan aspirasi, diharapkan memang tidak menganggu kehidupan, kesibukan dan kepentingan masyarakat luas.

"Pertimbangan-timbangannya kan bisa jadi karena suasana kamtibmas dan kemacetan di wilayah DKI. Kan memang harus jadi pertimbangan," kata Tjahjo.

Baca juga:
Seperti diketahui Pergub Nomor 228 Tahun 2015 merupakan realisasi rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI dalam program bersama 'Lima Tertib' yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.

Pergub tersebut secara tegas mengatur tiga lokasi unjuk rasa: Lapangan Monas, Alun-Alun Demokrasi di Kompleks DPR, dan Lapangan Parkir Timur Senayan.

Pergub disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis 29 Oktober 2015 lalu.

Ahok membantah, penerbitan Pergub merupakan bentuk pengekangan demokrasi oleh Pemerintah Provinsi DKI. Menurut dia, aturan serupa sebenarnya sudah ada, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Dekati Pagar Istana, Delapan Pengujuk Rasa Ditangkap

Baca juga:

Pengunjuk rasa ditangkap polisi karena mendekati pintu masuk Istana Negara.

Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana

Mereka ingin sampaikan soal penataan kampung miskin di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2016