Bawa Daun Haram, Ponto Didenda Rp1 Miliar

Hukuman mati
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id
BNN: Masih Ada Pemain Besar di Atas Freddy Budiman
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan denda senilai Rp1 miliar terhadap seorang terdakwa dalam kasus narkotika jenis ganja yakni Ponto Khair Iskandar.

DPR Minta Testimoni Freddy Budiman Ditelusuri

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa 2 Ponto Khair Iskandar dengan Rp1 miliar, apabila tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama enam bulan," kata hakim ketua majelis Riyadi Sunindyo Florentinus yang memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2015.
Wiranto Akui Tak Mungkin Panggil Arwah Freddy Budiman

Selain denda, Ponto juga divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Hukuman itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni 20 tahun penjara.

Terkait kasus itu, Ponto Khair Iskandar (31) bersama tiga rekannya yakni Jayadi (38), Sudaryatno (33) dan Muhammad Guntur Iqbal (28) ditangkap dengan barang bukti 145 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil Daihatsu Luxio.

Sementara tiga rekannya divonis dengan masing-masing, Jayadi dan Sudaryatno dihukum penjara seumur hidup sedangkan Iqbal dihukum 15 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Empat terpidana Narkotika itu memutuskan untuk memikirkan lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan hakim.

Bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim Riyadi mengatakan hal yang memberatkan bagi Ponto adalah melakukan perbuatan yang meresahkan dan merupakan kejahatan serius dengan barang bukti yang banyak, yakni 145 kilogram daun haram asal Aceh.

Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan di persidangan, belum pernah dipenjara, dan menyesali perbuatannya.

Seperti diketahui, pada 25 April 2015 lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap Ponto bersama tiga rekannya yang lain, Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryatmo alias Nano dan Muhammad Guntur Iqbal di rumah kontrakan Jalan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya