Izin Gedung Ramah Lingkungan Akan Dipermudah

VIVAnews - Mulai 2010 bangunan di seluruh Jakarta harus menerapkan prinsip green building. Penerapan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya efek gas rumah kaca.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan memberikan insentif kepada para pemilik yang membangun gedungnya dengan konsep green buliding (GB). Insentif yang dijanjikan yakni berupa keringanan perizinan bangunan.

"Program ini akan menjadi regulai sehingga pemilik dan pengelola gedung berkewajiban mengikutinya,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Menurut Fauzi, program ini wajib diikuti lantaran Indonesia dinobatkan sebagai negara ketiga di dunia yang menyumbang emisi gas rumah kaca terbesar.

Sebagai pilot project, Pemprov akan menerapkan green building di gedung Balaikota Blok G dengan selesainya tender pada pertengahan Juli," katanya.
 
Fauzi menjelaskan, penerapan green building di Balaikota merupakan proyek yang pertama kali ada di Indonesia . Agar tidak mengundang masalah, tender akan mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Tender akan diikuti oleh perusahaan yang belum pernah mengikuti program green building sebelumnya.

Fauzi mengatakan pihaknya akan menerjunkan building inspector sebagai pengawas yang terdiri dari tim independen.

“Terdiri dari ahli dan pengamat. Aparat independen itu akan mengawasi perizinan bangunan secara ketat sehingga tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme yang saat ini sering terjadi dalam proses perizinan bangunan,” katanya lagi.
 
Fauzi juga menegaskan penerapan program Green Building ini ke depan juga akan diharuskan bagi sekolah-sekolah di Jakarta. “Tahun depan akan ada 1-2 gedung sekolah yang akan direhab total sesuai kaidah GB,” imbuhnya.

Widodo Cahyono Putro Ungkap Kunci Selamatkan Arema FC dari Degradasi
Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2024

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan, berdasarkan hasil risetnya masih banyak dosen dan tenaga pendidikan (tendik) yang dibayar dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024