Sumber :
- Zahrul Darmawan/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, melakukan razia ke beberapa tempat perbelanjaan, Rabu 23 Desember 2015.
Saat razia di dua pasar swalayan di kawasan Sukmajaya dan Cimanggis, tim berhasil menemukan udang dan sayuran tidak layak konsumsi
Baca Juga :
Pengakuan Penjual Ayam Berformalin
Baca Juga :
1,5 Ton Ayam di Tangerang Mengandung Formalin
Sementara itu, di lokasi kedua, tepatnya di Giant Cimanggis, Jalan Raya Bogor, petugas menemukan udang yang juga mengandung bahan pengawet mayat, atau formalin sebanyak lima kilogram.
"Udang yang mengandung formalin, serta menarik dari penjulan ikan Marlin dan cabe rawit merah yang tidak layak dijual," kata Vivick.
Vivick mengatakan, kesimpulan ini merupakan hasil dari tes uji di lokasi.
"Operasi ini semakin gencar kami lakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan, terlebih jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, sesuai instruksi Bapak Kapolres," tuturnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Udang yang mengandung formalin, serta menarik dari penjulan ikan Marlin dan cabe rawit merah yang tidak layak dijual," kata Vivick.