Ternyata Polisi Melihat Saat Preman Jiwasraya Kurung Diana

Diana dikurung
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id
- Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mendatangi rumah Diana (47 tahun) di ‎Jalan Taman Kebon Sirih 3, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Kedatangan anggota kepolisian, ternyata guna membuka gembok dan rantai yang sebelumnya sempat menyegel rumah milik Diana, sehingga mereka sekeluarga tidak bisa keluar rumah untuk beraktivitas.


"Memang pada tanggal 6 Januari kemarin kita dimintakan pengamanan terkait permintaan kuasa hukum dalam rencana pengosongan rumah tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roma Hutajulu, di lokasi, Selasa, 12 Januari 2016.
Acara Ini Ajak Pelajar Maluku-Papua untuk Promosikan Budaya Indonesia Lewat Konten


Airlangga Tunggu Hasil Survei Dico Ganinduto-Raffi Ahmad untuk Pilkada Jateng 2024
Namun demikian, dia menegaskan, tidak ada unsur dari kepolisian sendiri yang mendukung proses penyegelan terhadap rumah Diana.

Resep Mbah Hardjo, Calon Jemaah Haji Usia 109 Tahun Asal Jatim Agar Tetap Sehat

‎"Kami tidak melakukan pelaksanaan pengosongan rumah secara ilegal, peran kami hanya sebatas pengamanan. Kami tidak mendukung, tapi itu kegiatan yang dilakukan oleh PT Jiwasraya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan. Namun, setelah itu, efeknya bagaimana, nanti kita lihat di lapangan. Tapi, akan kita lakukan koordinasi dan komunikasi, baik dengan berbagai pihak dan instansi terkait dalam rangka untuk langkah-langkah ke depan," ucap Roma.


Lurah Kampung Bali, Hermansyah, yang hadir juga dalam pembukaan segel itu menambahkan, saat ini situasi sudah kondusif. Pemilik rumah sudah dapat keluar dari rumah untuk melakukan sejumlah aktivitas.


"Kita serahkan prosesnya pada penegak hukum, apalagi ini sudah melanggar kemanusiaan yang dilakukan pihak penggugat," ujar Hermansyah. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya