Disdik DKI: Usir Penjual Susu Kemasan Kondom dari Sekolah

Sumber :
  • Facebook Yayasan Kita dan Buah Hati
VIVA.co.id
KPAI Terkejut soal Beredarnya Mainan Anak Mirip 'Kondom'
- Dinas Pendidikan DKI meminta setiap sekolah, terutama Sekolah Dasar (SD) di wilayah Jakarta mencegah beredarnya jajanan bermerek 'Kotak Kado' yang di dalamnya berisi minuman berupa susu yang harus dikonsumsi menggunakan kemasan yang berbentuk seperti kondom.

Kadisdik DKI, Sopan Adrianto, mengatakan pihak sekolah harus mengusir pedagang atau meminta bantuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengusiran saat menemukan jajanan dengan tampilan bungkus bergambar tokoh kartun yang digemari anak-anak itu dijual oleh pedagang di sekitar lingkungan sekolah.

Susu 'Kondom' Jajanan Anak Sekolah Ternyata Legal

"Pedagang yang berjualan jajanan yang berbahaya itu harus ditindak. Pihak sekolah harus intens melakukan pengawasan. Pihak sekolah yang paling tahu kondisi lingkungan di mana sekolah mereka berada," ujar Sopan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 22 Januari 2016.

Lebih lanjut, Sopan mengatakan, langkah yang lebih tepat diambil pihak sekolah adalah sebisa mungkin mendorong siswa mereka untuk hanya jajan di kantin yang ada di sekolahnya.

Heboh Kotak Mainan Isi Kondom, Ini Penjelasan Polisi

Sopan mengatakan Disdik telah bekerjasama dengan Pusat Informasi Pangan Jajanan Anak Sekolah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI untuk secara berkala mengawasi kandungan pangan yang dijual di kantin sekolah.

Selain sehat, produk jajanan di setiap kantin sekolah di Jakarta juga dipastikan merupakan produk yang terdaftar.

"BPOM selalu awasi, memastikan kelayakan, dan melakukan pengecekan kandungan makanan dan jajanan di kantin sekolah," ujar Sopan.

Sebelumnya, sebuah unggahan yang menyebutkan Yayasan Kita dan Buah Hati menemukan keberadaan jajanan dengan merek 'Kotak Kado' ramai beredar di media sosial. Jajanan dilaporkan dijual di depan beberapa SD di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Unggahan tersebut menjelaskan bahwa di dalam kotak, terdapat kemasan susu bubuk dengan nama 'Susu Mas Moccacino'. Pembeli diminta memasukkan bubuk susu ke dalam kemasan berbentuk kondom, mengisinya dengan air, mengocoknya, kemudian mengkonsumsi dengan cara menyedotnya.

Sopan mengatakan hingga saat ini, belum ada sekolah yang melakukan pelaporan menemukan jajanan dengan bentuk seperti itu di lingkungan sekolah. Selama ini, sebagai manfaat adanya kerja sama Disdik dan BPOM DKI, Sopan mengatakan belum ada pula laporan terkait keracunan siswa yang menyantap jajanan yang disajikan di kantin sekolah.

"Sementara belum ada laporan dan semoga tidak ada di Jakarta," ujar Sopan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya