Sumber :
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menjelaskan, saat ini penyidik masih menelururi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, usai minum kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dan kini dia menjalani masa tahanannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Meski sudah ditetepkan sebagai tersangka, namun polisi belum mau membongkar motif Jessica meracuni Mirna.
Tim penyidik, menurut Krishna, tidak sembarangan dalam menelusuri jejak pelaku pembunuh Mirna. Penyidik menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan di depan jaksa.
"Kami melihat kasus ini dari dekat dengan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan ke depan jaksa penelitu dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di pengadilan," ujar dia.
Menurut Krishna, selama proses penyidikan, polisi mengaku selalu menerapkan perlakuan asas praduga tak bersalah. Dengan menggunakan perlakuan itu, fokus polisi mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat tuntutan bukan mengincar pengakuan tersangka.
"Yang paling penting dalam penyidikan ini kami tidak mengincar pengakuan. Berdasarkan fakta dan penjelasan dari saksi ahli, kami dapati inkonsistensi keterangan yang bersangkutan dengan fakta yamg kami miliki," ucap dia
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami melihat kasus ini dari dekat dengan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan ke depan jaksa penelitu dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di pengadilan," ujar dia.