- VIVA.co.id/Foe Simbolon
VIVA.co.id - Reka ulang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah selesai dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu 7 Februari 2016.
Proses rekonstruksi itu berlangsung sekitar 12 jam. Rekontruksi itu menghadirkan tersangka Jessica Kumala Wongso. Selain itu, sahabat Jessica, Hani juga ikut dalam rekonstruksi tersebut. Reka ulang ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB.
Berdasarkan pantauan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Jessica tampak meninggalkan West Mall Grand Indonesia sekira pukul 19.40 WIB. Tak lama berselang waktu, sekira pukul 19.50 WIB pengacara Jessica, Yudi Wibowo tampak keluar dari Lobby West Mall GI.
Sekadar informasi, Pintu Arjuna Lobby West Mall Grand Indonesia, yang menjadi lokasi rekonstruksi kasus kematian Mirna tersebut sempat ditutup dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam rekonstruksi hari ini, polisi melakukan reka ulang dua adegan. Yang pertama, adegan versi Jessica, sedangkan yang kedua adegan berdasarkan fakta-fakta penyidik. (ren)