Pengacara Jessica Ungkap Pelanggaran HAM Berat Kasus Mirna

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015

VIVA.co.id – Dalam 21 alasan yang dituangkan di permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Pelanggaran HAM berat yang dimaksudkan kuasa hukum Jessica tertuang dalam alasan ke 20 yang dibacakan di sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016.

Dituliskan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan kepolisian Karena telah menahan Jessica selama 20 hari dan mencekalnya.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

'Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal. Hal itu yang ditahan kekuasaan bahwa pemohon jika ajaran hukum. Master pihak pasal 1 ayat. Amar'

Dalam alasan ke 21, kuasa hukum meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

5 Fakta Kasus yang Buat Ayah Mirna Edi Darmawan Dilaporkan ke Polisi

'Bahwa dari alasan tersebut di atas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan Pancasila'

(asp)

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023