Begini Respons Polisi Jelang Putusan Praperadilan Jessica

Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id
- Jessica Kumala Wongso (27 tahun), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan sidang praperadilan atas penahanan, penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan permohonan praperadilan itu, Selasa, 1 Maret 2016.


Menjelang putusan besok, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, enggan berkomentar mengenai kemungkinan jika Jessica memenangkan permohonan praperadilan itu.


"Saya kalau ditanya barang yang belum terjadi saya tidak bisa jawab. Itu
kan
kalau. Tidak bisa bicara kalau," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.


"Kita lihat aja besok. Kita ikuti aja prosesnya," Krishna menambahkan.


Pekan Ini Polisi Lengkapi Berkas Jessica
Seperti diketahui, Jessica mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016. Putusan sidang yang sudah berjalan hampir seminggu tersebut akan dibacakan pada Selasa, 1 Maret 2016. (one)

Sudah 3 Bulan Polisi Tak Mampu Ungkap Tuntas Kasus Mirna

Jessica Kumala Wongso

Pengacara Jessica Ragukan Jumlah Sianida di Tubuh Mirna

Jumlah itu hanya perkiraan atau asumsi dari ahli forensik

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016