Begini Respons Polisi Jelang Putusan Praperadilan Jessica

Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id
- Jessica Kumala Wongso (27 tahun), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan sidang praperadilan atas penahanan, penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan permohonan praperadilan itu, Selasa, 1 Maret 2016.


Menjelang putusan besok, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, enggan berkomentar mengenai kemungkinan jika Jessica memenangkan permohonan praperadilan itu.


"Saya kalau ditanya barang yang belum terjadi saya tidak bisa jawab. Itu
Kecurigaan Pengacara Jessica Soal Penyebab Mirna Tewas
kan
kalau. Tidak bisa bicara kalau," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.
Lengkapi Berkas Kasus Mirna, Polisi Diberi Tenggat 14 Hari


Alat Bukti Pembunuhan Mirna Lemah, Berkas Dikembalikan JPU
"Kita lihat aja besok. Kita ikuti aja prosesnya," Krishna menambahkan.

Seperti diketahui, Jessica mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016. Putusan sidang yang sudah berjalan hampir seminggu tersebut akan dibacakan pada Selasa, 1 Maret 2016. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya