APTB Dilarang, Tangerang Minta Transportasi Massal

Bus APTB
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Tangerang meminta Kementerian Perhubungan menyediakan transportasi massal sebagai pengganti dilarangnya Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) beroperasi di Jakarta.

Bus Kemenhub Operasi, Dishub DKI Yakin APTB Hilang

Sebab, selama ini, Tangerang memiliki transportasi massal berupa APTB Buslane jurusan Poris Plawad-Taman Anggrek dan transit di Terminal Kalideres Jakarta.

 

APTB Masih Bisa Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya

Karena itu, jika memang nantinya APTB tetap dilarang, maka harus ada transportasi massal yang masuk ke Tangerang dari Jakarta. Seperti halnya Transjabodetabek sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau memang APTB nanti tak bisa lagi masuk ke Jakarta, kita minta agar ada solusinya sehingga penumpang memiliki kepastian," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Bus APTB Tetap Beroperasi Hingga Halte Terluar Busway

Apalagi, saat ini diketahui sedang ada persiapan pembangunan jalur layang Busway jurusan Blok M hingga Ciledug dan Poris Plawad.

"(karena itu) Saya kira, lebih efektif kalau memang nantinya Transjabodetabek masuk hingga ke Tangerang. Kita melihatnya akan lebih baik dan kendaraan yang ada di Kota Tangerang bisa masuk atau untuk layanan dalam kota," imbuhnya.

Dipaksakan

Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta menilai kehadiran Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) sejak awal memang sudah dipaksakan. Sebab itu, pelarangan operasi APTB ke Jakarta memang layak diterapkan.

"Keberadaan APTB lahir (beropersi) dipaksakan," ujar Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansah, Senin 7 Maret 2016 .

Menurut Andri, selama ini izin operasi APTB memang sudah terbentur administrasi. Sebab, sejak awal APTB hanya mengandalkan Surat Keputusan bersama dengan beberapa dinas. Padahal harusnya, izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Sekarang memang ada kekurangan. Izin APTB harus dari Kementerian Perhubungan. Dulu dibuatkan SK bersama antara dinas saja, yang dipelopori oleh Dishub DKI," tutupnya.

Bus APTB sejak Sabtu 5 Maret 2016, resmi dilarang beroperasi di jalanan DKI Jakarta. Bus yang beroperasi sejak tahun 2012 itu hanya diperbolehkan beroperasi hingga halte terluar busway. (one)

Bus APTB

Menata Bus Terintegrasi Penyangga Jakarta

APTB boleh tetap beroperasi dengan sejumlah persyaratan.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2016