Kasus Jessica Masih 'Mondar-mandir' di Polisi dan Jaksa

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kamis 3 Maret 2016.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Dalam pengembalian berkas tersebut, Jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Metro Jaya agar melengkapi berkas tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan upaya secara komprehensif dan memperkuat alat bukti.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

"Kami berkewajiban memenuhi petunjuk-petunjuk tersebut, apa saja? tidak boleh saya sampaikan ke media, karena itu materi penyidikan. Doakan saja kami berhasil meyakinkan teman-teman JPU, sehingga nanti analisanya menjadi lengkap atau P21," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Maret 2016.

Dia pun menambahkan, penyidik dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti melakukan supervisi langsung terhadap penyidik dan diwujudkan dalam gelar perkara.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

"Gelar perkara itu isinya konsultasi, koordinasi, komunikasi, secara teknis tentang memperkuat alat bukti itu dengan mengundang baik pakar dan saksi ahli yang kami mintai keterangan," katanya.

DIa pun meminta masyarakat bersabar karena polisi juga dikejar waktu mengembalikan berkas tahap dua ke Kejati DKI Jakarta. Diketahui, batas waktu yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas adalah 14 hari atau tanggal 17 Maret 2016.

"Insya Allah tanggal 29 Maret itu akan jatuh tempo perpanjangan kedua, kami akan berupaya semaksimal mungkin," ucapnya.

Baca juga:

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya