Zaskia Gotik Hina Pancasila, Raffi Ahmad Dipanggil Polisi

Zaskia Gotik menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA.co.id – Setelah memanggil dan memeriksa Ayu Ting Ting, Julia Perez dan Denny Cagur, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil tiga artis lain yang terlibat dalam program acara musik Dahsyat yang ditayangkan RCTI, terkait kasus penghinaan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik.

Vonis Bebas atas Penulis Pancagila di Facebook Disambut Baik

"Kita akan panggil Raffi, Syahnaz, Ayu Dewi, tim kreatif Dahsyat dan produsernya Dahsyat juga," kata Kepala Unit (Kanit) I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Nico Setiawan kepada VIVA.co.id, Rabu 23 Maret 2016.

Menurut Nico, ketiga artis itu dipanggil, karena mereka berada di satu panggung dengan Zaskia, saat pemilik goyang itik itu menyebutkan lambang pada sila kelima dalam Pancasila bergambar bebek nungging.

Salah Baca Pancasila, Ini Pembelaan Zaskia Gotik

Nico mengatakan, ketiga artis berikut tim kreatif dan produser Dahsyat akan diperiksa pukul 12.00 WIB siang ini di Polda Metro Jaya. "Insya Allah akan dipanggil hari ini pukul 12.00 WIB," kata Nico.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan Ayu Ting Ting, Julia Perez, dan Denny Cagur, Nico mengaku ada sekitar 20 pertanyaan ditanyakan kepada mereka. Sejauh pemeriksaan terjadi, ketiga saksi tersebut menjawab semua pertanyaan penyidik terkait insiden dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik.

Ahmad Dhani Membela Zaskia Gotik

"Seputar soal situasi pada saat itu pertanyaan sudah direncanakan, jawaban dari peserta itu secara spontan, atau sudah disetting dari awal," katanya.

Zaskia diduga telah menghina lambang negara saat tampil di acara musik di RCTI. Zaskia saat itu, menyebut Hari Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus dan menyebut lambang sila kelima dalam Pancasila ialah bebek nungging.

Zaskia dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan Lambang Negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya