Ahok Tuding Pengembang Pulau Reklamasi Tak Mau Jujur

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan sejumlah pimpinan perusahaan pengembang, yang memiliki izin untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta, tidak pernah secara jujur menyampaikan kepadanya terkait rencana pengenaan kewajiban untuk memberi kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang akan diatur di Peraturan Daerah (Perda) DKI terkait reklamasi.

Ahok: Kontribusi Tambahan Berdasarkan Keppres Era Suharto

"Tiap kali ketemu saya, enggak ada (pimpinan perusahaan pengembang) yang berani bilang itu kemahalan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 21 April 2016.

Ahok mengatakan, angka 15 persen sendiri muncul dari formulasi yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI akan mendapat kompensasi sepadan yang dihitung dari 15 persen Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari lahan yang bisa dijual di atas pulau hasil reklamasi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Akui Disadap KPK

"Jadi keluar kata (kontribusi tambahan) 15 persen, bukan dari saya, tapi dari hitungan," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, polemik tentang perhitungan besaran kontribusi tambahan sendiri telah mengemuka sejak ia masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI. Pengembang berkeinginan agar besaran ditentukan secara pasti, misalnya Rp1.000.000 atau Rp2.000.000 per-meter persegi. 

Ketua DPRD DKI Diperiksa Soal Sadapan KPK

Namun, bila hal itu disetujui, dasar penentuan besaran tentu akan dipertanyakan. Maka, dalam Raperda, dimasukkan usulan perhitungan kontribusi tambahan sebesar 15 persen NJOP dikali luas lahan yang bisa dijual. "Saya sejak menjadi Wagub sudah berdebat dengan mereka," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, ia tidak menutup kemungkinan jika keberataan perusahaan pengembang atas usulan itu akhirnya malah disalurkan ke DPRD DKI. Berdasarkan pengalamannya, DPRD DKI memang memiliki catatan mengubah klausul yang diajukan pemerintah, seperti memasukkan penganggaran pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) ke dalam rincian APBD yang telah diparipurnakan.

"Orang bisa menduga secara umum (DPRD bekerja mencoba fasilitasi pengembang). UPS saja, dia bisa masukin ke APBD siluman," ujar Ahok.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya