Waspada, Mobil Kaca Transparan Target Pencuri Gembos Ban

Ilustrasi barang bukti pencurian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur meringkus komplotan pencurian bermodus menggemboskan ban mobil. 

Buru Rampok Staf Ahli Jokowi, Polisi Bon Dua Tahanan

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nasriadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut memiliki beberapa kriteria dalam menentukan targetnya.

Pertama, pelaku memilih mobil yang kacanya transparan sehingga dapat diketahui berapa orang penumpang dalam mobil tersebut.

Heboh, Perampok Gembos Ban Hamburkan Uang Jutaan di Jalanan

"Kalau penumpangnya banyak, jelas tidak dijadikan target. Dia (pelaku) mengincar mobil yang isinya hanya sendiri atau berdua," kata Nasriadi di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 10 Mei 2016.

Selain itu, pelaku juga mengincar mobil yang ada di lampu merah. "Karena di lampu merah tersebut pelaku lebih mudah menggemboskan ban (mobil) calon korbannya," ujarnya.

Tips Hindari Pencurian Bermodus Gembos Ban

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga memilih ban yang akan digemboskan. Sasaran yang paling banyak yaitu ban belakang yang ada di sebelah kiri.

Jika ban belakang sebelah kiri yang bocor dan pengemudi mengganti ban tersebut, membuat aksi pelaku yang berada di sebelah kanan luput dari perhatian pengemudi.

"Pelaku memilih beraksi dari sebelah kanan jalan, agar tak ketahuan oleh warga sekitar. Kalau dari kiri jalan kan mereka pasti dilihat oleh warga," ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku pencurian bermodus gembos ban, yaitu MH dan DS. Petugas juga menangkap satu orang lainya yang berperan sebagai penadah, yaitu DW.

Para pelaku pencurian modus gembos ban tersebut biasa beraksi di wilayah Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya