Usai Delapan Jam Diperiksa KPK, Ahok Lambaikan Tangan

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama keluar Gedung KPK, Selasa, 10 Mei 2016.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menuntaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya, terkait kasus suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

Dubes Malaysia: PM Najib Tak Bermaksud Intervensi Isu di RI

Ahok yang tiba di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB, keluar dari gedung pada pukul 17.48 WIB.

Ahok tidak mengungkap sedikit pun hal yang disampaikan kepada penyidik. Kepada para wartawan yang menunggui, Ahok hanya mengatakan, ia memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk menaikkan kasus ke pengadilan.

"Ahok Kasih Saya Tanah 20 Hektare untuk Dibangun Pesantren"

"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas, untuk Pak Ariesman (Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land/APL, Ariesman Widjaja), Pak Sanusi (mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi), dan satu lagi, Pak Trinanda (karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro). Tiga tersangka ini, mungkin mau dinaikkan. Jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau itu," ujar Ahok, Selasa, 10 Mei 2016.

Ahok segera meninggalkan kantor KPK dengan mobil operasionalnya, Toyota Land Cruiser hitam bernomor polisi B 1966 RFR, setelah sempat melambaikan tangannya karena silau terhadap lampu sorot dari beberapa kamera televisi.

Pesan Menyejukkan dari Kakak Angkat untuk Ahok

Perkara suap dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) DKI terkait reklamasi Teluk Jakarta terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Tbk, Ariesman Widjaja, pada 31 Maret 2016. Sanusi dan Ariesman segera ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.

Ariesman disangkakan memberi suap kepada Sanusi untuk mengecilkan besaran kewajiban kontribusi tambahan yang harus dibayarkan perusahaan pengembang pemilik izin reklamasi yang usulan ketentuannya dicantumkan dalam Pasal 110 Ayat 5 huruf (c) Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara (Pantura) Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI mencantumkan besaran kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari lahan yang bisa dijual (saleable area) dari masing-masing pulau hasil reklamasi dalam naskah raperda.

KPK telah melakukan pemeriksaan baik dari unsur legislatif maupun eksekutif Pemerintah Provinsi DKI. Anggota DPRD DKI yang diperiksa terutama pimpinan dan anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI. Sementara pejabat DKI yang telah diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati, dan Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya