Pasir Urukan Pulau Reklamasi Datang dari Serang Banten

Manager Lingkungan PT Kapuk Naga Indah di Pulau C, Kosasih
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Reklamasi Pulau C dan D di utara Jakarta dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan di wilayah sumber pasir berasal. PT.Kapuk Naga Indah, selaku pengembang proyek reklamasi pulau C dan D mengklaim bahwa analisa dampak lingkungan yang diakibatkan  pengambilan pasir, bukan merupakan kewajibannya karena mereka  hanya pembeli.

Pihak pengembang juga mengklaim, telah ditawari banyak penyedia bahan galian/urukan yang berasal dari wilayah Serang, Banten.

"Yang menawarkan pasir ke kami itu banyak, di perairan Serang itu banyak sekali perusahaan bahan galian  terdaftar yang menawarkan pasir kepada kami," ujar Manager Lingkungan PT Kapuk Naga Indah di Pulau C, Kosasih, Rabu.

Kosasih melanjutkan, pihaknya dalam memilih perusahaan penyedia pasir juga memperhatikan secara hati-hati. Menurut Kosasih, tidak semua perusahaan penyedia bahan urukan tersebut dipilih.

"Kita juga cek lah, jangan-jangan perusahaan abal-abal. Kita ambil pasir juga dari perusahaan yang jelas," ujar Kosasih.

Terkait dengan tudingan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir, Kosasih menjelaskan hal tersebut merupakan ranah penjual, bukan pembeli.

"Aturannya memang harus di cek efek lingkungannya, tapi aturan tersebut diperuntukkan bagi mereka. Kami ini sebagai pembeli, bukan ranah kami untuk melakukan cek efek lingkungan, kalau kami lakukan, artinya kami megambil alih kewajiban orang lain," ucap dia.

Diketahui, pengambilan pasir di wilayah Serang untuk keperluan reklamasi menjadi sorotan. Terutama dalam kajian lingkungan. Banyak warga Serang yang mengeluhkan efek dari pengambilan pasir secara besar-besaran tersebut.

DPR Sebut Orientasi Reklamasi Bergeser ke Bisnis
Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.

Segel Bangunan Pulau Buatan

Tak hanya di Pulau D. Penyegelan serupa juga dilakukan di Pulau B.

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2018