Polisi Gerebek Markas Begal Sadis di Kemayoran

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Jajaran Polsek Metro Sawah Besar menggerebek sebuah rumah di Jalan Ketapang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Rumah itu digerebek karena dijadikan markas begal sadis asal Lampung.

Rifaldi Tewas Dibacok Usai Hadiri Ulang Tahun di Kemayoran

Penggerebekan dilangsungkan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial R. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap saat akan mencuri sepeda motor di Jalan Lautze, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar.

Dalam penyelidikan, ternyata terungkap bahwa R tak beraksi seorang diri. Ia memiliki kelompok khusus, yang memiliki markas di Kemayoran.  

Joe Biden Dikecam karena Diam Saat Israel Menghadapi Ancaman Surat Perintah Penangkapan

"Kita dalami, ternyata benar, dia pernah mencuri motor dan melakukan aksinya bersama ketiga temannya yang kabur itu. Kemudian motor itu dijual ke penadah bernisial RD,'' kata Kapolsektro Sawah Besar Kompol Ridwan Soplanit, Jumat, 20 Mei 2016.

Dalam penggerebekan yang berlangsung kemarin, polisi menangkap pria berinisial RD (23 tahun). Di dalam rumah ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan pembegalan seperti senjata api dan berbagai alat untuk membongkar sepeda motor.

Tim UI Torehkan Sejarah Baru di Kompetisi Pemrograman Tertua Dunia ICPC 2023

"Saat penggerebekan, kami juga menemukan satu senpi rakitan revolver yang berisi lima butir peluru,'' kata Ridwan.

Menurut Ridwan, kelompok begal ini merupakan kelompok penjahat sadis. Mereka memiliki ciri, selalu melukai, bahkan membunuh korbannya demi mendapatkan sepeda motor yang sudah jadi target.

"Seperti ciri khas kelompok Lampung pada umumnya. Tak segan melukai atau bahkan membunuh korbannya demi mendapatkan sepeda motor incaran,'' katanya.

Ridwan mengimbau bagi para masyarakat berhati-hati dan tetap waspada dalam menjaga kendaraannya. "Jangan asal parkir. Lebih baik taruhlah kendaraan di tempat yang aman,'' ujarnya

Sementara itu, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya