Ahok: Perjanjian DKI dan Swasta Bagai Nikah Tak Bisa Cerai

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id –  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan perjanjian kerja sama yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI dengan pihak swasta, seringkali seperti sengaja dibuat melemahkan posisi pemerintah. Namun, banyak menguntungkan swasta.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Dalam hal ini kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank DKI, dengan Lippo Group, terkait pengelolaan aset tanah di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Bank DKI jelas dirugikan.

Bank DKI dan Lippo membuat perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) pada tahun 1998. Meski demikian, Lippo tak kunjung melakukan pembangunan dan pengelolaan aset sebagai tahapan sebelum aset dikembalikan ke Bank DKI.

Jokowi Bocorkan Kriteria Pansel Capim KPK

Dalam perjanjian, tidak diatur sanksi bagi Lippo jika ia wanprestasi atau dinilai tak terlaksananya prestasi. Perjanjian juga tidak mengatur masa kerja sama.

"Masa kerja sama sama kita, kamu (Lippo) enggak bangun. Tapi kita enggak bisa ambil balik. Sama saja kayak nikah sama orang, enggak dikasih biaya hidup, tapi mau cerai enggak boleh," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 25 Mei 2016.

Nurul Ghufron Kasih Kode Bakal Maju Lagi di Seleksi Capim KPK Tahun 2024

Ahok mengatakan, di bawah kepemimpinannya, ia berusaha agar perjanjian swasta-pemerintah sebisa mungkin tidak merugikan pemerintah.

Dalam kasus kisruh pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Ahok mengaku mengambil sikap hati-hati sebelum memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

Kerja sama dengan perusahaan yang jelas wanprestasi itu harus diputus. Namun, pemutusan yang berarti pelayangan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) tidak segera dilakukan.

Ahok mengatakan, ia menunggu selesainya audit yang dilakukan pihak swasta. Dengan demikian, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar pertama pemerintah menyatakan Godang Tua wanprestasi diperkuat hasil audit yang tidak dilakukan lembaga pemerintah.

Hal itu akan membuat pemerintah terhindar dari gugatan PT Godang Tua yang menolak alasan wanprestasi dari pemerintah sebagai dasar pemutusan kontrak.

"Kita tunggu laporan terakhir auditor Pricewaterhouse Coopers. Kalau sudah dapat dua (hasil audit yang menegaskan wanprestasi), kita langsung pemutusan," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya