Surat Sakit PNS DKI yang Diduga Palsu Menggelikan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca

VIVA.co.id – Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Djarot Saiful Hidayat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi yang ada di Balai kota DKI Jakarta di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Hal itu dilakukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

Hati-hati ASN Jangan Nakal, Nanti Dilaporin

Sedikitnya ada empat ruangan yang disidak oleh Djarot. Ruangan pertama yaitu Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRD DKI. Kemudian ruang Humas dan Persidangan, selanjutnya ruangan Biro Umum, dan yang terakhir ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Saat sidak, Djarot pun menemukan sejumlah kejanggalan antara lain surat keterangan sakit PNS yang terkesan “aspal” alias asli tapi palsu. Anehnya, PNS yang bersangkutan mengirimkan surat sakit itu pada tanggal 9 Juli 2016 untuk syarat absen karena sakit pada 11 dan 12 Juli 2016.

PNS DKI yang Bolos Siap-siap Kena Sanksi Potong TKD

"Sakitnya direncanakan, namanya ini, tolong dicek khusus ini, PNS-nya nanti dipanggil," ujar Djarot kepada sang atasan di Jakarta, Senin 11 Juli 2016.

Meskipun begitu, Djarot menilai secara keseluruhan tingkat kehadiran PNS di hari pertama telah lebih baik dibandingkan tahun lalu. Dari sekitar 18 ribu PNS DKI, 6.072 di antaranya absen pada hari pertama. Angka itu lebih baik dibandingkan hari pertama tahun lalu sebanyak 6.763 PNS.

Siap-Siap, Iwan Bule Beri 'Kejutan' ASN‎ yang Bolos Kerja

Menanggapi kejanggalan surat sakit itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suardika mengatakan bahwa jika stafnya terbukti memalsukan surat sakit, yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan penuh.

"Nanti kena sanksi disiplin, TKD dipotong satu bulan," katanya.

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com

ASN Tak Boleh Cuti 18-22 Oktober 2021, Ini Hukuman Jika Melanggar

Pelarangan ASN untuk cuti pada 18-22 Oktober 2021 didasari oleh terbitnya SE Menteri PANRB No.13 tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2021