Saksi Sidang Jessica Lemah, Hakim Minta JPU Cari Saksi Baru

Jessica Kumala Wongso berbicara dengan pengacaranya.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Dalam sidang keenam Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2016, salah satu hakim anggota sempat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari saksi lain.

Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?

Dalam sidang kali ini, tiga saksi yang merupakan karyawan Kafe Olivier dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Hakim meminta JPU mencari saksi lain karena saksi yang telah didengar keterangannya kurang cukup untuk menguak siapa yang bertanggung jawab atas kematian Wayan Mirna Salihin, sesaat setelah menenggak Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier.

"Jaksa tolong dicari lagi," kata salah satu hakim anggota pada JPU dalam persidangan di PN Jakarta Pusat,  Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hakim berharap kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang keterangannya dapat memberikan titik terang terkait kasus 'kopi sianida' ini.

“Tolong dicari lebih dalam lagi. Karena kita mau kuak siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban," kata hakim.

Diketahui, resepsionis Kafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia, dalam persidangan memastikan bahwa Jessica tidak secara khusus memesan meja 54 di kafe itu pada 6 Januari 2016 lalu.

Hakim Sebut Tangis Jessica Saat Baca Pledoi Hanya Sandiwara

Aprilia juga menyampaikan soal standar penyajian Es Kopi Vietnam di tempatnya bekerja. Menurutnya, sesuai tahapan yang sudah diatur, penyajian Es Kopi Vietnam dilakukan di atas meja pelanggan.

Pegawai Kafe Olivier lain bernama Marlon Alex Napitupulu, yang menjadi saksi kedua dalam sidang keenam ini, menambahkan hal yang sama terkait sedotan yang dipertanyakan kenapa bisa ada dalam gelas Es Kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin saat itu.

Hakim Yakin Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

Berdasarkan apa yang telah dilihat Marlon, sedotan yang sebelumnya ada di meja sudah dimasukkan ke dalam gelas Es Kopi Vietnam untuk Mirna. Namun, bagian atas sedotan masih terbungkus.

"Belum diminum. Tapi, hanya berbeda, sedotan di dalam, sedotan bagian bibir terbungkus. Standarnya pelayan dan pegawai tidak boleh masukkan sedotan ke dalam (minuman)," ujar Marlon. (ase)

Edi Hasibuan

Video Jessica Disebut Masukkan Sianida Tak Diserahkan ke Persidangan, Edi Hasibuan Dibuat Skakmat

Edi Hasibuan mengaku tidak tahu secara persis, mengapa video CCTV tersebut tidak ada dalam persidangan kasus yang menyeret nama Mirna Salihin dan Jessica Wongso tersebut.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2023