Kesaksian Ahli UI: Tidak Ada Sianida di Tubuh Mirna

Rekaman CCTV saat Mirna pingsan minum kopi bersianida.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ahli toksikologi Universitas Indonesia (UI), Dr rer. nat. (doctor rerum naturalium) Budiawan, menyatakan berdasarkan data-data yang ada dalam persidangan, tidak ada sianida di tubuh Wayan Mirna Salihin.

"Berdasarkan fakta dan data itu tadi, ketika 7.400 miligram per liter tidak ada kejadian apapun, dan 70 menit setelah kematian sianidanya negatif, hal itu tidak cukup membuktikan ada sianida di tubuh korban," kata Budiawan dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu, 14 September 2016.

Menurut dokter Budiawan, kesimpulan tentang adanya sianida di tubuh Mirna yang ada dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, patut diragukan.

Sebab, kesimpulan itu didapatkan tanpa melalui metode tertentu yang seharusnya dilakukan untuk menyimpulkan ada tidaknya sianida di tubuh korban.

“Seperti apa sebenarnya metode? Apa yang digunakan untuk menetapkan sianida ini," kata Budiawan.

Dalam berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin tertera bahwa dokter forensik kepolisian menemukan sekitar 7.400 miligram perliter sianida di kopi yang diminum Mirna dan 0,2 miligram sianida di lambung Mirna.

Menurut Budiawan, 7.400 miligram perliter sianida merupakan jumlah yang terlalu besar. "Itu terlalu besar, sama dengan 7,4 gram per liter," ujar Doktor Budiawan.

Apa yang diungkapkan Budiawan tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan saksi ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) dokter Djaja Surya Atmadja saat dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, dalam persidangan sebelumnya.

Ada Kesalahan Tersembunyi di Balik Permintaan Edi Darmawan ke Otto Hasibuan

"Saya menyimpulkan, (Mirna tewas) bukan karena sianida," ujar Djaja, Rabu, 7 September 2016.

Djaja menuturkan, kesimpulan itu didasari hanya ditemukan sebanyak 0,2 miligram racun sianida saja di dalam cairan lambung Mirna berdasarkan barang bukti yang dimiliki penyidik. Dengan jumlah sianida tersebut, menurutnya, adalah jumlah yang wajar dan tidak mungkin membunuh seseorang. (ase)

Otto Hasibuan Bicara Barang Bukti yang Disimpan Edi Darmawan: Pelanggaran Hukum!
Pengacara Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Pada akhir tahun 2023 lalu, Otto Hasibuan sempat menyinggung bahwa pihaknya akan segera mengajukan PK Jessica Wongso pada bulan Januari atau Februari 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024