Polisi Tangkap SPG Pembajak Film 'Warkop Reborn'

Cuplikan film Warkop DKI Reborn
Sumber :
  • Falcon

VIVA.co.id – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial PL (31 tahun), yang bekerja sebagai sales promotion girl. Perempuan ini ditangkap karena diduga merekam dan menyiarkan film 'Warkop DKI Reborn' secara live pada aplikasi Bigo.

Ungkap Penyebab Pesawat Jatuh di BSD, Polisi Akan Panggil Indonesia Flying Club

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, membenarkan adanya penangkapan terhadap PL. "Atas dugaan pembajakan film 'Warkop Reborn'," ujar Fadil, Selasa, 27 September 2016.

Fadil mengatakan, pihaknya mengamankan PL setelah mendapatkan laporan dari PT Falcon Pictures selaku rumah produksi film itu pada 10 September lalu.

Petani Ditipu Oknum Polwan Rp598 Juta, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Dipecat

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 10 September 2016," katanya.

Dari PL, polisi pun menyita handphone yang diduga digunakan untuk merekam film. Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa yang bersangkutan untuk mengungkap motif PL.

Kamuflase Bengkel, Cara Home Industry Narkoba Jaringan Internasional di Bogor Kelabui Publik

"Saat ini masih kami periksa dan masih kami dalami motifnya apa, katanya hanya iseng-iseng saja," kata Fadil.

Untuk modus operandi, Fadil menuturkan, pelaku menonton film Warkop Reborn di XXI Mall Ambarukmo Plaza, kemudian dia merekam film dalam handphone dan mengunggahnya secara ke aplikasi Bigo miliknya. 

Atas perbuatannya, PL dijerat Pasal 32 juncto pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 9 juncto Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) tentang Hak Cipta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Usut Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert, Polisi Periksa MUI hingga Kemenag

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade ary memberikan kabar terbaru terkait kasus dugaan penistaaan agama dengan terlapor pendeta Gilbert Lumoindong.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024