Bareskrim Tangkap Pengoplos Beras Subsidi

Lokasi pengerebekan pengoplosan beras subsidi di Jakarta Timur
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jajaran penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap satu pelaku berinisial A, yang merupakan pengoplos beras Badan Urusan Logistik (Bulog) dari Thailand di gudang beras Cipinang, Jakarta Timur.

Penjelasan Bos Bulog soal 40 Ton Beras Karam di Perairan Riau

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari informasi penyimpangan distribusi beras bersubsidi yang didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan pengoplosan di gudang beras Blok T2 pergudangan beras Pasar Induk Cipinang dan gudang nomor 35 Bulog Divisi Regional DKI Jakarta.

Punya Beras 1,8 Juta Ton, Bos Bulog Jamin Stok Pangan untuk Idul Adha Aman

"Ditemukan saudara A sedang melakukan pengoplosan beras dengan cara mencampur beras subsidi dengan beras lokal. Ditemukan 152 ton beras Bulog dan 10 ton beras curah merek Palm Mas dari Demak dan 10 ton beras yang sudah dicampur," kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Dia mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa beras subsidi secara ilegal didapatkan dari hasil kerja sama dengan pihak-pihak yang berada di gudang tempat penyimpanan beras subsidi tersebut. Tim penyidik Bareskrim Polri juga terus memburu pelaku lainnya.

Viral Aksi Emak-emak Melahap Beras Layaknya Makan Nasi, Antara Sensasi dan Bahaya

"Beras tersebut diketahui hanya diperuntukkan dalam kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras secara nasional," katanya.

Menurut Agung, saat ini gudang beras Blok T2 pergudangan beras Pasar Induk Cipinang dan gudang nomor 35 Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara telah dipasang garis polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 139 Undang-undang (UU) Pangan pasal 110, UU Perdagangan pasal 62, UU Perlindungan Konsumen, serta pasal 3, 4 dan 5 UU Pencucian Uang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya