Kepala Satpol PP DKI: Diskotek Milles Ditutup Permanen

Penutupan Diskotek Milles
Sumber :
  • Antara/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter mengemukakan, penutupan diskotek Milles di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, hari ini, sudah sesuai prosedur.

Meski penutupan itu sempat diwarnai penolakan dari para pegawai dan pengelola, namun akhirnya berhasil ditutup. "Diskotek ini berhasil ditutup. Mereka kooperatif dan akhirnya terima," kata Jupan di lokasi, Kamis 13 Oktober 2016.

Tempat hiburan malam Milles resmi ditutup secara permanen. Tanda daftar usaha pariwisata (UP) yang dimiliki Milles, telah resmi dicabut. "Iya. Kalau tadi, UP-nya sudah dicabut, operasionalnya berarti (ditutup) permanen dong," kata Jupan.

Ada beberapa alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup Milles. Salah satunya, yaitu adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Pihak Pemprov DKI sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pengelola diskotek Milles, namun tidak dihiraukan.

"Kan, dia sudah diperingatin sekali, dua kali. Sesuai Perda (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2015 mengatakan demikian. Pengusaha sudah dua kali, tiga kali diperingati, namun diabaikan. Berarti melakukan pembiaran, terjadi penyimpangan. Karena itu, ya kami harus tegakan peraturan," ujar Jupan.

Soal kemungkinan pengelola Milles melakukan operasional kembali dengan nama tempat usaha yang berbeda, Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu. "Tentunya, dilihat sesuai ketentuan. Jadi, untuk itu ada aturan mainnya," kata Jupan.

Semua pengusaha hiburan, kata dia, harus mendukung secara konsisten pemberantasan narkoba. Peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Masyarakat diimbau menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.

"Penyimpangan terjadi ada orang yang memakai narkoba di diskotek itu berdasarkan operasi gabungan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta selama ini kami lakukan. Dari BNNP untuk melakukan razia narkoba. Harapan kami, supaya ada efek jera," ujar Jupan. (asp)

Buka Diam-diam, Karaoke di Jakbar Ditutup Sementara
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin

Sebulan, 38.073 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 38.519 orang ditindak karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes)

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022