NU: Ahok Lebih Baik Diproses Hukum

Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siroj mempersilakan polisi menindaklanjuti pengaduan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, gubernur DKI Jakarta.

Anies Tunggu Istikharah dari Cak Imin untuk Maju Pilkada DKI 2024

Menurut Said, lebih baik, dugaan penistaan agama oleh Ahok diproses hukum, daripada dibiarkan begitu saja dan justru berpotensi memicu massa bertindak anarkistis.

"Daripada anarkis, daripada nanti masyarakat main hakim sendiri, lebih baik diproses," kata Said, menjawab pertanyaan wartawan, saat berada di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Said hanya mengingatkan, proses hukum atas tengara pelecehan agama, karena menyebut ayat suci Alquran itu harus tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Semua pihak wajib menghormati wewenang aparat Kepolisian yang menangani pengaduan itu.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mendesak Kepolisian memproses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Permohonan maaf Ahok tak boleh menggugurkan pelaporan itu.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

MUI menerima permintaan maaf Ahok, namun menuntut proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan dan perundangan. MUI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, agar tidak membalas dugaan penistaan agama itu dengan cara-cara tercela. (asp)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

PKB Niat Usung Ida Fauziyah di Pilkada DKI, tapi Masih Butuh 10 Kursi Parpol

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berencana akan mengusung Ida Fauziyah sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024