Djarot Sebut Iklan Kampanye PPP Djan Faridz Tak Koordinasi

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath.

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Petahana, Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak adanya koordinasi terkait beredarnya iklan kampanye di media massa dari Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

PKB Niat Usung Ida Fauziyah di Pilkada DKI, tapi Masih Butuh 10 Kursi Parpol

Ia juga mengaku tidak mengetahui tentang adanya iklan tersebut. "Tidak ada (koordinasi)," kata Djarot, di sela-sela blusukannya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2016.

Berdasarkan informasi, iklan tersebut menampilkan kontrak politik antara pihak kubu Djan Faridz, dengan pasangan petahana Ahok-Djarot. Iklan itu juga sempat tayang di salah satu televisi swasta.

Anies Tunggu Istikharah dari Cak Imin untuk Maju Pilkada DKI 2024

Namun, tayangan tersebut kini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy, karena dianggap ada indikasi pelanggaran.

Djarot pun enggan menanggapi hal itu lebih jauh. "Tanya sama Djan Faridz saja. Biarin sajalah," kata Djarot.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Adapun pelaporan yang dilakukan oleh PPP kubu Romahurmuziy dirasa telah dirugikan dengan atribut PPP yang ditampilkan dalam iklan kubu Djan Faridz tersebut.

Selain itu, kubu Romahurmuziy juga menilai iklan tersebut melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan itu, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Seharusnya, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya