Apa Pun Hasil Perkara Ahok, Hormati Penegak Hukum

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta kepada seluruh masyarakat menerima apa pun keputusan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan  Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Saya harap semua masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum," kata Tito di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

Tito mengatakan, polisi juga mengundang dari pelapor dan terlapor pada pengumuman hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang digelar hari ini.

Namun, Tito tidak bisa memastikan apakah para pelapor dan terlapor itu akan menghadiri pengumuman hasil itu atau tidak.

"Kami akan umumkan secara terbuka, karena mereka sudah menyaksikan semuanya kemarin ya, karena memang secara hukum produk hukum pada tingkat penyelidikan tidak boleh dilakukan secara terbuka, agar kemarin semua dilakukan transparan terbuka saksi ahli terlapor, pelapor, saksi netral semua dihadirkan," ujar Tito.

Gelar perkara kasus Ahok ini bermula dari laporan yang disampaikan ke kepolisian atas tindakan Ahok menyitir ayat suci Alquran dalam pertemuannya dengan warga di Kepulauan Seribu akhir September lalu.

Bersamaan dengan itu, gelombang demonstrasi pun terjadi untuk mendesak agar Ahok menjadi tersangka. Hingga puncaknya terjadi pada Jumat, 4 November 2016. Ribuan umat muslim turun ke jalan menyuarakan agar ada penindakan terhadap Ahok.

Atas itu, kepolisian pun melakukan gelar perkara terbatas untuk perkara ini. Dengan menghadirkan 20 orang saksi ahli dari berbagai keahlian.

Kaleidoskop 2023: Geger Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024