Parade Kita Indonesia

Bus Dipakai Parade, Dirut TransJakarta Ditegur

Pawai massal Aksi Kita Indonesia, yang bertepatan dengan kegiatan rutin Car Free Day di Jakarta, Minggu 4 Desember 2016.
Sumber :
  • Bimo/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyesalkan ada bus TransJakarta yang digunakan untuk mengangkut peserta dalam aksi 'Kita Indonesia', di Bundaran HI, Jakrta, 4 Desember 2016. 

PPKM Level 2, Semarang Buka Opsi Bioskop dan CFD Kembali Dibuka

Menurutnya, TransJakarta merupakan transportasi publik dan tidak dibenarkan bila disewakan kepada pihak lain."TransJakarta hari ini sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena Dirutnya terkejut setelah saya tegur dan ternyata ada bus TransJakarta yang keluar jalur. Saya minta supaya konsekuen sesuai aturan bus TransJakarta harus dalam koridor," katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.

Dalam parade itu, Soni, sapaan Sumarsono, menambahkan pihaknya menerima laporan sebanyak 8 bus digunakan panitia penyelenggara. Saat ini, dia tengah menunggu laporan lengkap dari pihak PT Transportasi Jakarta untuk mengambil sikap terkait sanksi yang akan diberikan. 

Penularan Corona Tinggi, Car Free Day Bekasi Ditiadakan Lagi

"Kalau memang dilakukan penggunaan bus Transjakarta seenaknya sendiri, tanpa aturan dan keluar dari pagar atau rambu-rambu berlaku, ya, kami berikan tindakan. Saya minta kalau sudah selesai lapor ke saya. Kalau ada kesalahan yang fatal sebenarnya diganti saja, geser saja," kata dia. 

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggelar parade kebudayaan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, 4 November 2016. Diduga terjadi sejumlah pelanggaran terkait aktivitas tersebut di lokasi hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) itu.

Car Free Day di Bekasi Ditiadakan

Di antaranya pemakaian atribut partai politik di arena car free day itu. Panitia penyelenggara diduga melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Dalam Pasal 7 (2) Peraturan Gubernur Nomor 12/2016 disebutkan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan Sara serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya