Djarot Bicara Aktor Intelektual Pengadangan Kampanye

Ilustrasi pengadangan Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyerahkan seluruh proses kasus penghadangan kampanyenya ke penyidik Polda Metro Jaya. Djarot menyerahkan ke penegak hukum siapa yang menjadi dalang atau aktor intelektual dari aksi tersebut.

PKB Niat Usung Ida Fauziyah di Pilkada DKI, tapi Masih Butuh 10 Kursi Parpol

"Nah untuk dalangnya, aktor intelektualnya ya sebaiknya serahkan pada penyidik ya. Itu tugas dari penyidik," kata Djarot usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Terkait salah seorang yang diduga tersangka berinisial R, dan kelompok-kelompok lainnya, Djarot tak mau membenarkan apakah mereka warga luar wilayah atau warga tempat dia diadang saat kampanye.

Anies Tunggu Istikharah dari Cak Imin untuk Maju Pilkada DKI 2024

Terlepas domisili R dan kelompok-kelompok tersebut adalah warga setempat saat dia kampanye, mantan Wali Kota itu tetap tidak membenarkan aksi pengadangan tersebut. Djarot berpandangan, aksi tersebut sudah masuk tindak pidana.

"Kalau R infonya warga sana. Tapi apakah mereka-mereka (kelompok) itu yang bersama-sama dengan R itu warga sana atau tidak. Meskipun dia warga sana, boleh enggak (melakukan aksi)" kata Djarot.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Sebelumnya, R dan kelompok lainnya mengadang mantan Wali Kota Blitar itu. Saat itu, R dan kelompoknya menolak kehadiran Djarot yang tengah berkampanye di rumah susun (rusun), Jalan Administrasi 2, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Karena kejadian itu, Djarot merasa para pengadang sudah melanggar aturan dan termasuk tindak pidana. Ia pun melaporkan pengadang itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya