Tersangka Makar Sudah Rapat Beberapa Kali

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan, para tersangka kasus makar sudah sering mengikuti rapat-rapat selama beberapa kali.

Terkuak, Hubungan Tersangka Pembunuhan dengan Wanita yang Jasadnya Dimasukkan Dalam Koper

"Yah nanti hasil pengembangan pemeriksaan itu. Yang jelas yang ikut rapat (salah satunya) di rumah Ibu Rachmawati dan tempat lainnya itu orangnya. Nanti kalau memang ada pengembangan tentu akan dikembangkan. Kemungkinan bisa ada (tersangka lain) dan tidak. Tergantung pemeriksaan para tersangka tersebut," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2016.

Kapolda menyebutkan, tak hanya di rumah Rachmawati Soekarnoputri, kepolisian mengindikasikan ada beberapa kali rapat dilakukan di beberapa tempat.

DJ East Blake Ditangkap Polisi, Penyebabnya Gegara Sebar Foto Porno Eks Kekasih

Lebih lanjut, ia menegaskan, Polda Metro tidak sembarang dan ceroboh menangkap dan menetapkan tersangka kedelapan orang tersebut. Sebab, menurutnya, kedelapan orang tersebut bukan menyampaikan aspirasi.

"Ini kan perencanaan menggulingkan pemerintah yang sah ada di sana. Ke DPR, itu bukan aspirasi. Debat (terkait pasal makar) itu silakan, nanti dibuktikan di pengadilan dan hakim yang menentukan," ujar Iriawan.

Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Gasak Rp 43 Juta Punya Korban Buat Biaya Nikah

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. (ase)

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kini konfirmasi surat tilang kepada pengendara akan dikirim lewat pesan instan WhatsApp. Ingat 5 nomor WA ini agar tak tertipu nantinya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024