Banding, Jessica Kumala Wongso Yakin Menang

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya siap menerima risiko atas banding yang mereka lakukan. Apalagi, jika banding tersebut ditolak, atau malah lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 20 tahun.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Bagi Jessica, segala risiko sudah diambil sama dia, mau diperberat, mau sama, apapun itu adalah risikonya Jessica," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus), Rabu 7 Desember 2016.

Meski begitu, Otto yakin bahwa kliennya tidak akan mendapatkan hukuman yang lebih berat atas banding yang mereka lakukan itu.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Saya kira tidak mungkin, karena pada dasarnya jaksa sudah menuntut 20 tahun, itu pun tanpa dasar ya kan. Tapi itu kan, kewenangan Pengadilan Tinggi," ucap dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika banding yang diajukan ditolak dan hukuman terhadap kliennya justru diperberat, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Sekiranya di Pengadilan Tinggi juga demikian, (ditolak dan diperberat), maka kami akan mengajukan kasasi sampai ke MA. Tapi harapan kami, mudah-mudahan tidak perlu sampai kasasi. Tapi Pengadilan Tinggi dapat berikan keputusan yang adil, pengadilan kan keadilan bagi seluruh masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Dalam putusan sidang Kamis lalu, 27 Oktober 2016, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya