Buni Yani Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2016.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Pada sidang perdana ini, pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam pokok permohonannya, Buni meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang dia ajukan.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Menurut pihak pemohon, prosedur penetapan tersangka dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya tak sesuai prosedur. Buni meminta hakim juga membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadapnya.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," kata Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahardian, saat membacakan permohonan.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Selain menyangkut status tersangka, Buni juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadapnya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 dinyatakan tak sah secara hukum.

Selain itu, Buni meminta Polda Metro Jaya memulihkan nama baiknya. "Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat  martabat, dan kemampuannya secara hukum," ujar Aldwin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika hakim memiliki pendapat lain, pihaknya memohon agar diberikan keputusan yang adil.

(mus)

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut