Proses Hukum Rizieq Syihab dalam Kasus Dugaan Penodaan Agama

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Imam besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua pihak berbeda dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk tindak lanjut laporan itu.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Kita lakukan penyelidikan, apakah itu nanti akan memeriksa beberapa saksi-saksi. Saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dan sebagainya. Kita mengumpulkan semuanya, baru kita lakukan gelar perkara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu 28 Desember 2016.

Saat ditanya apakah nantinya gelar perkara terhadap Rizieq dilakukan secara terbuka atau tidak layaknya kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Argo mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan. "Kita tunggu saja bagaimana nanti akan kita lakukan," katanya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya, pada Senin 26 Desember kemarin, Rizieq juga dilaporkan oleh PP PMKRI. Dia dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang beredar di media sosial dianggap menistakan agama Kristen.

"Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Laporan terhadap Rizieq kembali dilakukan pada Selasa 27 Desember hari ini. Pihak yang melaporkan yakni lembaga Student Peace Institute.

Dalam laporan yang dibuat oleh pihak pelapor yakni Doddy Abdallah, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Doddy menekankan bahwa pelaporannya ini berbeda dengan yang telah dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PP PMKRI). Menurutnya, laporan kali ini atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.

"Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan 'kalau tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya.

Pihak Habib Rizieq sebelumnya telah menyatakan Rizieq tidak menistakan agama. Apa yang disampaikan Rizieq disebut sudah memiliki dasar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya