Rombak Jabatan Pejabat DKI, Sumarsono Sudah Izin Ahok

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, hingga saat ini mengaku belum
mendapatkan nama-nama pejabat yang akan dirombak dan dilantik pada awal Januari 2017.

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Mau Lapor Polisi

Menurut Sumarsono, perombakan jabatan ini sudah sesuai dengan sistem penilaian jenjang karier
melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Sumarsono mengatakan, kepada pihak luar agar tak perlu khawatir lantaran perombakan sudah
melalui mekanisme yang berlaku di struktur pemerintahan daerah.

Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Diduga Lebih dari Satu Orang

"Mengusahakan pergeseran tidak banyak merugikan, terutama aparatur sipil negara. Biarlah kalau
mengubah siapa pun juga, nanti usai saya meninggalkan Jakarta lebih luwes menyesuaikan," kata
Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Kamis 29 Desember 2016. 

Untuk diketahui, 13 Desember 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perda tersebut,
memotong sebanyak 1.060 jabatan dari yang sebelumnya sebanyak 5.998.

Jadi PNS DKI karena Gaji Selangit

Sumarsono menuturkan, terkait perombakan ini sudah berkonsultasi kepada sejumlah pihak
terlebih Gubernur dan Wakil Gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Bahkan Sumarsono menyebut, konsultasi terkait perombakan ini juga dilakukan ke sejumlah unsur baik itu DPRD dan sejumlah elemen masyarakat dari berbagai kalangan. 

"Tidak hanya dikonsultasikan. Seluruh lembaran sudah diberikan kepada Pak Ahok dan Pak Djarot.
Semuanya yang minta kita kasihkan," ujarnya. 

Sumarsono mengatakan, berdasarkan mekanisme perombakan jabatan di setiap daerah, ketika nama-nama itu sudah dikerucutkan akan dilaporkan ke Kemendagri, lalu disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB). 

"Jadi prinsip saya interaktif leadership, kepemimpinan yang merangkul semua pihak. Tidak ada saya
melakukan sendiri. Jadi belum diteken satu pun," ujarnya. 

Dalam rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan dan susunan perangkat
daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, perampingan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisiensi dan efektivitas perangkat daerah yang
diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah. 

Tidak hanya jabatan, perampingan ini juga dilakukan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di DKI Jakarta. Dari yang sebelumnya berjumlah 53 menjadi 42 SKPD. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya