Korban Fitnah Buku "Jokowi Undercover" Lengkapi Laporan

Buku 'Jokowi Undercover' karangan Bambang Tri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id –  Jajaran penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Michael Bimo terkait laporannya yang merasa difitnah dalam buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri Mulyono (45 tahun).

Pesan Jokowi ke Menko PMK Muhadjir: Gudang Pangan di Papua Diisi Makanan Khas Lokal

Kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita mengatakan, kliennya diperiksa penyidik guna memberikan tambahan soal laporan tersebut. "Ada yang perlu dilengkapi lagi, barang bukti dan informasi apa saja. Jadi hari ini di kroscek lagi oleh penyidik," kata Lina Novita saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2016.

Kata Lina, barang bukti yang dibawa Michael Bimo diantaranya, buku print out dari akun facebook terlapor (Bambang Tri), ada juga video pengakuan Bambang Tri yang membuat buku tersebut. "Jadi dalam video itu saudara terlapor itu mengakui bahwa dia membuat buku dengan judul 'Jokowi Undercover'. Kemudian juga alamat pemesanan (buku) kami didapatkan di akun facebooknya itu," tuturnya.

Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik ke Warga Banyuwangi

Menurut Lina, yang dipermasalahkan Bimo karena dirinya merasa dirugikan bahwa disebutkan oleh penulis bahwa kliennya saudara se-ibu dengan Presiden Joko Widodo. "Yang mana ibunya itu merupakan mantan aktivis Gerwani. Sebenarnya orang tua yang ditulis oleh penulis itu, bukan orang tua dari pelapor. Jadi itu berita bohong," katanya.

Kemudian, keluarga dari Bimo dikaitkan dengan Partai Komunis, padahal sebenarnya tidak ada hubungan sama sekali. "Itu tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materil maupun imateril," ujarnya.

Jokowi Tawarkan CEO Microsoft Bangun Pusat Riset Teknologi di IKN

Kata Lina, jika persoalan ini tidak cepat ditanggapi maka akan berkembang di masyarakat, makanya dilakukan upaya hukum yaitu melaporkan kepada kepolisian.

"Supaya tidak ada pencemaran nama baik dan fitnah lagi yang dilakukan saudara terlapor Bambang, mungkin saja ada keuntungan yang didapat dari menjual buku tersebut. Karena kan dijual bebas," ujarnya.

Sebelumnya, Michael Bimo melaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukumnya Lina Novita pada Sabtu, 24 Desember 2016 dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim. Bimo melaporkan ke polisi karena merasa difitnah dalam buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri Mulyono.

Kini, Bambang Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.  Bambang Tri disangkakan dengan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Kemudian, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Serta pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya