Polisi Kembali Periksa Buni Yani

Buni Yani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya kembali memanggil Buni Yani yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, hari ini, Senin, 9 Januari 2017. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kliennya pada pukul 10.00 WIB.

img_title Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

"Ya, ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Senin 9 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aldwin belum mengetahui apa yang akan digali oleh penyidik terkait agenda pemeriksaan Buni Yani. Namun, Aldwin mengatakan, jika berkas perkara kasus yang menyeret kliennya itu kembali dipulangkan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dianggap kurang lengkap.

img_title Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Kemungkinan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa agar secepatnya dikirim lagi ke kejaksaan.

"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sejak dikembalikan kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu," katanya.

img_title Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Minta Dihentikan

Aldwin mengaku heran dengan pemeriksaaan tambahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya, hari ini. Sebab, dia menilai upaya pemeriksaan Buni Yani tidak sah karena penyidik telah melewati batas waktu 14 hari terkait pengembalian berkas perkara Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 19 Desember 2016 lalu.

"Menurut kami kuasa hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari, ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan perkara tindak pidana umum," kata Aldwin.

Bahkan, Aldwin menganggap sejak adanya peningkatan status Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA juga cenderung dipaksakan. Dengan temuan kejanggalan yang didapat dari kasus Buni Yani, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum menghentikan perkara yang saat ini menjerat kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menyampaikan jika penyidik masih memperbaiki petunjuk jaksa setelah berkas kasus tersebut kembali dipulangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut